Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mendagri Pastikan Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pasca-Bencana Sumatra
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mendagri Pastikan Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pasca-Bencana Sumatra
Nasional

Mendagri Pastikan Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pasca-Bencana Sumatra

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2025, 16:25
Share
4 Min Read
mendagris
SHARE

Mendagri menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah percepatan dan keakuratan data penerima bantuan. Data yang digunakan harus berbasis by name by address dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.

“Kita harapkan kalau sudah didapat data yang rusak ringan dan rusak sedang, kami hitung lebih kurang 106.370 rumah. Ini lebih kurang dua per tiga dari jumlah yang rusak. Artinya kalau ini diberikan segera, maka mereka kembali sambil sudah bantu dibersihkan, kembali diisi oleh Menteri Sosial, uang lauk pauknya lewat Menteri Sosial, itu bisa mengurangi pengungsi,” ungkap Tito.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Tito menyampaikan juga bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, beserta pimpinan DPRD setempat, sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD. Langkah ini dinilai penting karena kondisi pascabencana membuat APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi relevan.

“Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana, itu sudah tidak relevan. Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” pungkas Tito. (ahmad)

Baca Juga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta untuk Perkuat SDM
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantuan Bencana, mendagri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin Pemerintah Kuatkan Perlindungan Anak Indonesia di Tahun 2026 dengan Imunisasi Heksavalen
Next Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menyerahkan pemutihan ijazah.(Foto istimewa) Serahkan Pemutihan Ijazah, Pramono Sebut Ada Siswa Tertahan Hingga 17 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Penampilan DJ dalam acara Bondowoso Digital Days (BDD) 2026 menuai sorotan publik. Foto: TikTok @sandaranhati080
Nusantara

Viral Penampilan DJ di Bondowoso Digital Days Picu Polemik, Pemkab Evaluasi

Kriminal
Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu, Ayah dan Anak Tewas, Istri Selamat
27 Jul 2026, 18:00
Tekno/Science
BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Andalkan Teknologi Da Vinci Xi
27 Jul 2026, 20:35
Olahraga
Seri Kedua M-15 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Gunawan Trismuwantara Lolos ke Babak Utama
27 Jul 2026, 21:06
Gaya hidup
25 Tahun Gery: Merayakan Perjalanan, Menghadirkan Semangat Baru Bersama Generasi Masa Kini
27 Jul 2026, 16:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?