“Perencanaan Jakarta sebagai kota global hanya akan memiliki legitimasi publik yang kuat apabila dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi,”katanya.
Harry juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.
“Pergub sudah menjadi pijakan, namun Perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Meski demikian, penyusunannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus mengutamakan kualitas,” ujarnya.
Menurutnya, hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“Oleh karena itu, Jakarta dituntut semakin siap menjalankan perannya, tidak hanya sebagai daerah otonom, tetapi juga sebagai kota global yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.(sofian)
