IPOL.ID – PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah, seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT PAM Jaya (Perseroda) Arief Nasrudin saat diskusi Balkoters Talk bertajuk “Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global” di Pressroom Balai Kota DKI, Rabu (11/3/2026).
Menurut Arief, perluasan zona bebas air tanah penting dilakukan karena cakupan layanan air perpipaan di Jakarta kini telah mencapai lebih dari 80 persen.
“Sebenarnya ada satu hal yang memang saya ingin kuatkan, zona bebas air tanah. Ini yang sedang saya mintakan sama Pemprov DKI gitu ya, diperluas zona bebas air tanahnya, karena cakupan kami sudah di 80 persen atau 82 persen nanti sampai di tahun ini,” kata Arief.
Menurutnya, gedung-gedung tinggi yang sudah mendapatkan suplai air dari PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.
“Saya sudah harus menyatakan law enforcement bahwasannya gedung tinggi yang sudah airnya tersupai, stop ya. Enggak boleh lagi pakai air tanah,” imbuhnya.
