Sementara itu Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Cipta Aditya menambahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap sumber air bawah tanah di Ibu Kota.
Cipta mengatakan, kajian mengenai perluasan zona bebas air tanah sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, dan aat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Sebetulnya terkait dengan rencana perluasan zona bebas air tanah, sebenarnya kajiannya sudah juga dilakukan sama teman-teman SDA di tahun lalu, dan tahun ini lagi proses, kalau nggak salah penyusunan draf Pergub nya,” ujar Cipta.
Cipta menjelaskan saat ini penyusunan kebijakan tersebut telah memasuki tahap peninjauan internal serta penyiapan dokumen kebijakan.
Saat ini pemerintah telah menjalankan Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonas Bebas Air Tanah.
