“Untuk tahapan kayaknya sekarang lagi proses review internal dan penyiapan policy brief. Ya mudah-mudahan ini bisa tetap kita dorong percepatannya karena ini adalah hal-hal yang untuk proteksi,” katanya.
Menurut Cipta, kebijakan pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya alternatif sumber air bagi masyarakat.
Karena itu pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan ketersediaan layanan air bersih perpipaan.
“Bahwa begitu air terlayani, ini adalah yang kami coba dorong bahwa kita bisa setop untuk penggunaan air tanah, karena kami sebagai pemerintah nggak mungkin melarang kalau tidak menyediakan tadi alternatifnya,” ujarnya. (sofian)
