IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Mrnag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Asep menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut ke tahap pembuktian. Langkah ini tentu akan ditempuh dengan memanggil para pihak yang terlibat, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga untuk statusnya adalah tersangka,” ujarnya.
Meskipun demikian, Asep belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti dengan penahanan terhadap Yaqut.
