“Tidak serta-merta juga seperti itu (ditahan), tapi kami harus mempertimbangkan banyak hal. Lihat aja nanti perkembangannya,” kata Asep.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, Sulistyo menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2025). (Yudha Krastawan)
