“Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” sambung dia.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mengecam keras dugaan pemaksaan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra dan memprosesnya secara hukum.
Ia merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama. Ia juga meminta penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak meluas menjadi isu sosial yang lebih sensitif.
Mafirion menekankan kebebasan beragama wajib dijamin oleh negara di mana pun, termasuk di dalam lingkungan lapas.
