Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot
Headline

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot

Farih
Farih Published 03 Dec 2025, 11:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi penjara. Foto Shutterstock
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
SHARE

“Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” sambung dia.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mengecam keras dugaan pemaksaan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).

Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra dan memprosesnya secara hukum.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @kabupatenkepulauanseribu
Teken Pergub, Pramono Larang Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing
Viral Video Bocah 7 Tahun Digigit Anjing di Cipulir
5 Orang Diamankan Dalam Kasus Pengiriman 226 Anjing ke Solo

Ia merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama. Ia juga meminta penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak meluas menjadi isu sosial yang lebih sensitif.

Mafirion menekankan kebebasan beragama wajib dijamin oleh negara di mana pun, termasuk di dalam lingkungan lapas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anjing, daging anjing, lapas enemawira, napi muslim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Banjir di Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: BPBD Kabupaten Aceh Tenggara Korban Jiwa Bencana di Sumatra Capai 753 Orang, Ratusan Lainnya Masih Hilang
Next Article AVP External Communication Sabri Rasyid saat memberikan paparan pada Pelatihan “Tips Menjinakkan AI untuk UMKM” yang digelar di Rumah BUMN Telkom Pekalongan pada Selasa (2/12). Foto: Telkom Indonesia Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?