Penggunaan Dana Siap Pakai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, kemudian PMK No. 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, menyebutkan bahwa anggaran Dana Siap Pakai bisa dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan yang di daerah yang menetapkan status siaga/tanggap hingga transisi darurat baik itu oleh BNPB maupun oleh Kementerian/Lembaga lain melalui BNPB.
Mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai ini tentu saja tetap harus mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun dari aspek manfaat di lapangan.
Penggunaan Dana Siap Pakai bisa dimanfaatkan untuk operasional personal yang melaksanakan operasi kedaruratan di lapangan, pembelian dan distribusi logistik warga terdampak, pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah seperti jembatan bailey, selimut, matras dan lain-lain, yang tentu saja nanti harus diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
