Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan, untuk penggunaan yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran tentu saja dilakukan selama fase operasi dilaksanakan.
“Akan tetapi, khusus untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, maka pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan,” ujar Muhari.
Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 jembatan bailey di tahun 2024, dan 5 jembatan bailey di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut dan Sumbar).
Hingga Rabu (31/12/2025), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra yang terdiri dari (1) Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar 28.8 milyar (TNI 25.2 milyar dan Kementerian Kesehatan 4.1 milyar), (2) Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar 202.3 milyar, (3) Operasi Udara 148.3 milyar, dan (4) Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing Rp 8 miliar dan 5.9 miliar rupiah.
