Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp7,23 miliar. Pemerintah menyebut bahwa skema pembiayaan tahun 2026 dirancang agar keseimbangan antara kualitas layanan dan keterjangkauan biaya tetap terjaga, terutama di tengah dinamika harga layanan haji di Arab Saudi yang terus berubah.
Dengan penetapan Keppres ini, pemerintah berharap proses persiapan penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan memberikan kepastian lebih awal bagi calon jamaah.(Vinolla)
