Saat ini, tersangka HJ telah diamankan di Polrestabes Bandung dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
“Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Budi.(Vinolla)
