Lebih lanjut, dengan keberadaan OJK di daerah, masyarakat kini memiliki tempat yang jelas untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan.
“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu kemana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” ujar Sherly.

Ia juga menegaskan perlunya memperluas akses pembiayaan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk melalui penyaluran kredit tanpa kolateral agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan ilegal.
Peran Strategis Kantor OJK di Daerah
Kantor OJK Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Sula, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Sampai triwulan III tahun 2025, jumlah perbankan di wilayah Provinsi Maluku Utara sebanyak 21 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional dan Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 5 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 133 Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas BU, BUS, BPR, dan BPRS.
