Sementara itu, terdapat 73 jaringan kantor lembaga jasa keuangan nonbank di Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 8 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 16 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 49 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Maluku Utara. (sol)
