“Akan ada beberapa rapat lanjutan dan kita akan mendatangi lokasi objeknya agar mengetahui permasalahannya, baik dari sisi data maupun kondisi fisik lapangannya,” jelasnya.
Lebih jauh, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jakarta Pusat itu menjelaskan dalam audiens yang pertama. Komisi A menilai dokumen yang disampaikan belum lengkap secara administratif.
Sehingga,masih terdapat perbedaan data antara pihak pemilik tanah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
“Komisi A belum mengeluarkan rekomendasi dikarenakan masing-masing pihak belum memberikan data yang akurat dan berkas yang kita minta secara keseluruhan,” katanya.
Sementara, kata Riano lagi Distamhut DKI Jakarta mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas pengelolaan lahan tersebut. “Tapi berdasarkan laporan warga, lahan itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan tercatat dalam Kartu Inventaris Pertamanan (KIP) milik Distamhut,” ujarnya.
Tony Tanuwijaya selaku pemilik tanah menjelaskan, lahan seluas 8.126 meter persegi tersebut merupakan miliknya secara sah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
