Setelah berhasil menukar kartu korban, para pelaku menguras saldo rekening korban. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan dua kendaraan, yakni Honda Brio putih dan Toyota Ayla.
Merasa curiga, korban kemudian mendatangi Bank BCA Cabang Juanda, Kota Bogor, untuk melakukan penggantian kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan saldo rekening, korban mendapati bahwa saldo miliknya telah berkurang sebesar Rp210 juta.
Berbekal laporan korban pada Kamis, 11 Desember 2025, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera melakukan pengejaran. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan di kawasan Warung Jambu, Bogor Utara.
Para tersangka yang diamankan berinisial SA, RP, ZR, dan A. Sementara dua pelaku lain, berinisial M dan W, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“SA berperan memantau PIN, RP sebagai sopir Honda Brio, ZR memasang tusuk gigi di mesin ATM, dan A mengintip PIN korban. Sementara DPO berinisial M berperan membantu dan menukar kartu ATM, sedangkan W merupakan sopir mobil Ayla,” kata Aji.
