Aji mengungkapkan para pelaku yang diketahui berasal dari Lampung, adalah residivis kasus serupa. Mereka diketahui saling memiliki keterkaitan dan bertemu saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Mereka tidak hanya beraksi di Kota Bogor, tetapi juga di Kabupaten Bogor (Caringin, Ciawi, SPBU BNR Tajur), Kabupaten Sukabumi, hingga Kota Tangerang.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpesta pora, judi online, dan mabuk-mabukan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 41 kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa tusuk gigi, dua unit kendaraan operasional, ponsel, dan barang pribadi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (far)
