Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Bekuk Komplotan Ganjal ATM di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Bekuk Komplotan Ganjal ATM di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Headline

Polisi Bekuk Komplotan Ganjal ATM di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Farih
Farih Published 16 Dec 2025, 12:33
Share
3 Min Read
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku kejahatan modus ganjal ATM. Foto: ipol.id
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku kejahatan modus ganjal ATM. Foto: ipol.id
SHARE

Aji mengungkapkan para pelaku yang diketahui berasal dari Lampung, adalah residivis kasus serupa. Mereka diketahui saling memiliki keterkaitan dan bertemu saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Mereka tidak hanya beraksi di Kota Bogor, tetapi juga di Kabupaten Bogor (Caringin, Ciawi, SPBU BNR Tajur), Kabupaten Sukabumi, hingga Kota Tangerang.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpesta pora, judi online, dan mabuk-mabukan,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 41 kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa tusuk gigi, dua unit kendaraan operasional, ponsel, dan barang pribadi lainnya.

Baca Juga

Ranah bergerak rusak rumah warga Cijayanti, Bogor. Foto: dok.BPBD Bogor
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
SPPG di Bogor Disuspend Buntut Cuci Ayam di Tempat Wudhu Masjid
Pasutri Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang ke Bandung Barat dalam Mobil Terparkir di Rumah Kosong

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (far)

 

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bogor, ganjal ATM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Luminor Hotel Malang yang terintegrasi dengan Dinoyo Oasis Apartment, sebuah proyek mixed-use yang berada di kawasan pendidikan dan bisnis paling dinamis di Malang. (dok. WHHG). Waringin Hospitality Hotel Group Menutup 2025 dengan Optimisme, Lebarkan Sayap ke Kota Malang
Next Article Ilustrasi perikanan tangkap. Foto: pexels/ozgomz KKP Prioritaskan Perpanjangan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Daerah Terdampak Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?