Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Kejar Aset WO Ayu Puspita untuk Kembalikan Kerugian Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Kejar Aset WO Ayu Puspita untuk Kembalikan Kerugian Korban
Headline

Polisi Kejar Aset WO Ayu Puspita untuk Kembalikan Kerugian Korban

Farih
Farih Published 13 Dec 2025, 21:11
Share
2 Min Read
Ayu Puspita dan Dimas dhadirkan saat rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). Foto: ipol.id
Ayu Puspita dan Dimas dhadirkan saat rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). Foto: ipol.id
SHARE

“Ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” jelasnya.

Iman menegaskan sebagai penegak hukum, pihaknya berkomitmen untuk berupaya maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi para korban, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, Ayu Puspita bersama seorang karyawannya, Dimas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (far)

Baca Juga

BRIh
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
Ngeri, Jabatan Deputi KPK Dicatut untuk Tipu Badan Usaha
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayu Puspita, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indra Sjafri Gagal Total di SEA Games 2025, Indra Sjafri: Ini Tanggung Jawab Saya
Next Article WhatsApp Image 2025 12 13 at 22.55.34 Gelar BK Award, DPRD DKI Bakal Serahkan Donasi Hampir Rp400 Juta untuk Aceh, Sumatera Utara dan Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?