“Ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” jelasnya.
Iman menegaskan sebagai penegak hukum, pihaknya berkomitmen untuk berupaya maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi para korban, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.
“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Ayu Puspita bersama seorang karyawannya, Dimas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (far)
