Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menggunakan alfa tertinggi, yakni 0,9. Dengan skema tersebut, buruh menuntut kenaikan upah hingga 6,9 persen.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Jika menggunakan kenaikan 6,9 persen, KSPI menghitung seharusnya UMP Jakarta 2026 mencapai Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid apabila kenaikan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.(Vinolla)
