Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta
HeadlineNews

Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta

Bambang
Bambang Published 24 Dec 2025, 18:39
Share
2 Min Read
Ilustrasi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Foto: Istock @Aufa Fahmi
Ilustrasi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Foto: Istock @Aufa Fahmi
SHARE

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menggunakan alfa tertinggi, yakni 0,9. Dengan skema tersebut, buruh menuntut kenaikan upah hingga 6,9 persen.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Jika menggunakan kenaikan 6,9 persen, KSPI menghitung seharusnya UMP Jakarta 2026 mencapai Rp5.769.137.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid apabila kenaikan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 72 Juta, Tembus Rp5, Upah Minimum DKI Jakarta 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Gereja Katedral dan GPIB Immanuel Jakarta Pusat. Foto: Polri Sambangi 2 Gereja, Tinjau 2 Gereja, Kapolri Tegaskan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
Next Article Planetarium Jakarta di Taman Ismail Marzuki siap kembali dibuka setelah revitalisasi dengan konsep dan teknologi terbaru. Foto: Tangkap layar IG @pramonoanungw Planetarium di TIM Jakarta Hadir dengan Wajah dan Teknologi Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?