IPOL.ID- Kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876 per bulan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, tepat di hari terakhir batas waktu penetapan UMP yang ditentukan pemerintah pusat.
Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025), Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876,” ujar Pramono, Senin (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas formulasi kenaikan upah. Hasil pembahasan kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan insentif tambahan bagi para pekerja. Insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang turut dicantumkan dalam keputusan gubernur.
