Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta
HeadlineNews

Resmi! Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,72 Juta

Bambang
Bambang Published 24 Dec 2025, 18:39
Share
2 Min Read
Ilustrasi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Foto: Istock @Aufa Fahmi
Ilustrasi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Foto: Istock @Aufa Fahmi
SHARE

IPOL.ID- Kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876 per bulan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, tepat di hari terakhir batas waktu penetapan UMP yang ditentukan pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025), Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876,” ujar Pramono, Senin (24/12/2025).

Pramono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas formulasi kenaikan upah. Hasil pembahasan kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan insentif tambahan bagi para pekerja. Insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang turut dicantumkan dalam keputusan gubernur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 72 Juta, Tembus Rp5, Upah Minimum DKI Jakarta 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau Gereja Katedral dan GPIB Immanuel Jakarta Pusat. Foto: Polri Sambangi 2 Gereja, Tinjau 2 Gereja, Kapolri Tegaskan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
Next Article Planetarium Jakarta di Taman Ismail Marzuki siap kembali dibuka setelah revitalisasi dengan konsep dan teknologi terbaru. Foto: Tangkap layar IG @pramonoanungw Planetarium di TIM Jakarta Hadir dengan Wajah dan Teknologi Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?