Pembayaran tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2025. Sebelumnya juga telah disampaikan bahwa Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024.
Sehingga para pedagang Pasar Pramuka yang tidak mentaati peraturan akan mendapatkan sanksi berupa penyegelan sementara pada kios tempatnya berdagang.
Diterangkannya, kewajiban pedagang terhadap Perumda Pasar Jaya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan serta penataan kembali Tempat Usaha di lingkungan pasar.
Ketentuan administratif ini diperlukan guna memastikan pedagang yang melakukan proses perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) serta menyesuaikan data pedagang yang akan mengikuti tahapan revitalisasi dan pembangunan kembali Pasar Pramuka.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan proses revitalisasi berjalan tertib, adil, serta sesuai peraturan yang berlaku. Revitalisasi Pasar Pramuka kami lakukan untuk memastikan pedagang dapat berdagang dengan lebih nyaman dan tertata, serta pengunjung mendapatkan pengalaman belanja yang lebih baik dan aman.
