Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segini Santunan Diberikan Jasa Raharja kepada 31 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Segini Santunan Diberikan Jasa Raharja kepada 31 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang
Nasional

Segini Santunan Diberikan Jasa Raharja kepada 31 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang

Iqbal
Iqbal Published 22 Dec 2025, 20:25
Share
2 Min Read
Tim Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah, membantu proses pendataan di tempat kejadian perkara dan di rumah sakit. Beberapa ahli waris sudah berhasil diidentifikasi dan akan segera membuka rekening bagi ahli waris korban meninggal dunia guna menyalurkan santunan hingga menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit untuk penanganan korban luka-luka, Senin (22/12/2025). Foto: Ist
Tim Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah, membantu proses pendataan di tempat kejadian perkara dan di rumah sakit. Beberapa ahli waris sudah berhasil diidentifikasi dan akan segera membuka rekening bagi ahli waris korban meninggal dunia guna menyalurkan santunan hingga menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit untuk penanganan korban luka-luka, Senin (22/12/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 31 korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Jalan Tol Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, menerima santunan dari PT Jasa Raharja pada Senin (22/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara bagi para korban kecelakaan lalu lintas.

Dia menjelaskan, santunan Jasa Raharja diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

“Dalam peristiwa ini, 16 korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan sebesar Rp50 juta, kemudian 15 korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta,” kata Dewi, Senin.

Baca Juga

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2026), diwarnai kegiatan penyaluran bantuan sembako, penyerahan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan komitmen perlindungan pekerja di wilayah tersebut. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Santunan dan Sembako Warnai May Day di Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jasa Raharja Sebut Angka Kecelakaan Lebaran 2026 Alami Penurunan 28 Persen

Tim Jasa Raharja wilayah Jawa Tengah telah berada di lokasi kejadian untuk membantu seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan. Pendataan masih terus dilakukan, baik di tempat kejadian perkara maupun di rumah sakit. Beberapa ahli waris juga sudah berhasil diidentifikasi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasa raharja, kecelakaan bus, santunan, Tol Krapyak Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Asisten Khusus Presiden RI Dirgayuza Setiawan. Kampus Diingatkan Jangan Cetak Lulusan Tanpa Baca Kebutuhan Lapangan Kerja
Next Article pg1 BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Dengan PGI Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Gereja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?