IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendeta serta para pekerja di lingkungan gereja. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor keagamaan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berkomitmen untuk mendorong kepesertaan aktif bagi Pendeta, pekerja dan jemaat di lingkungan gereja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan ruang lingkup meliputi sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja dan Pendeta di sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengabdikan diri di bidang pelayanan keagamaan. Penandatanganan PKS dengan PGI merupakan langkah untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan diharapkan seluruh pekerja aktif terlindungi dari risiko kerja.
