
“Pendeta dan pekerja gereja memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan spiritual kepada masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tenang,” ujar Eko.
Pada kesempatan yang sama Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty menyambut baik penandatanganan PKS ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja di seluruh Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan nilai-nilai gereja dalam menjunjung tinggi keadilan sosial dan perlindungan bagi sesama.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan, tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi,” ungkap Jacklevyn.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berharap semakin banyak Pendeta, pekerja dan jemaat di lingkungan gereja yang terdaftar sebagai peserta aktif, sehingga para pekerja dapat terlindungi dari risiko kerja mulai dari berangkat menuju tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali ke rumah setelah bekerja.

