Akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, RF menaksir total kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta. Dalam somasinya, investor menuntut pelunasan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan. Jika somasi tidak ditanggapi, RF memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami siap menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” pungkas Santo.
Santo juga mengungkapkan, dana investasi yang dikirimkan kliennya ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.(Vinolla)
