“Dengan dasar proposal dan komunikasi yang meyakinkan, klien kami bersedia berinvestasi,” ujar Santo Nababan, dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Rabu (24/12/2025).
Permasalahan mulai muncul ketika RF menerima laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Santo menyebut, pembagian keuntungan memang sempat berjalan, namun hanya berlangsung beberapa bulan.
“Bagi hasil terakhir diterima Desember 2023 dan ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” jelasnya.
Meski demikian, Santo menegaskan bahwa usaha Sateman Indonesia masih berjalan hingga saat ini. Namun, sejak awal 2024 tidak pernah ada lagi pembayaran keuntungan kepada kliennya, meski dalam perjanjian Rully menjanjikan pembayaran sekitar Rp6 juta setiap bulan pada tanggal 9.
Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan pihak investor, namun tidak mendapat respons. Karena itu, RF akhirnya melayangkan somasi resmi kepada Rully Anggi Akbar.
“Yang bersangkutan terkesan menghindar. Kami mengirimkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” tegas Santo.
