IPOL.ID – Kebahagiaan pernikahan selebritas Boiyen yang belum genap sebulan kini dibayangi persoalan hukum. Sang suami, Rully Anggi Akbar, dilaporkan menerima somasi dari seorang investor berinisial RF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ratusan juta rupiah. Somasi tersebut dilayangkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada usaha milik Rully bernama Sateman Indonesia.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan setelah menanamkan modal sekitar Rp200 juta pada bisnis yang ditawarkan Rully. Menurut Santo, kerja sama investasi itu bermula pada 5 Agustus 2023, saat Rully menghubungi RF melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Penawaran disampaikan dalam bentuk proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.
Dalam proposal itu juga dicantumkan klaim pendapatan usaha selama enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta. Berdasarkan paparan tersebut, RF akhirnya bersedia menanamkan modal.
