Namun, di tengah duka itu, tak disangka-sangka hadir BPJS Ketenagakerjaan. Nyatanya, BPJS Ketenagakerjaan membawa ketenangan perlindungan sosial. Hal ini karena kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan pulang kerja. Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Dan karena ia merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga mendapatkan hak-haknya secara utuh: Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dipotong dari penghasilannya. Manfaat pensiun berkala untuk istri sebagai ahli waris. Dan yang paling menyejukkan hati Beasiswa pendidikan penuh untuk Alif, hingga jenjang sarjana.
“Saya seperti diberi udara saat sedang tenggelam,” ucap Dian lirih, saat menerima penjelasan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. “Saya pikir setelah suami pergi, hidup kami akan runtuh. Tapi ternyata, suami saya sudah mempersiapkan segalanya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”
Kasih Seorang Ayah Tak Pernah Mati

