Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang dan melibatkan aspirasi pengusaha serta serikat buruh. Presiden memutuskan formula kenaikan upah menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” sebut Yassierli.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tambahnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” beber dia. (far)
