Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember
Headline

UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember

Farih
Farih Published 17 Dec 2025, 13:55
Share
2 Min Read
uang
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang dan melibatkan aspirasi pengusaha serta serikat buruh. Presiden memutuskan formula kenaikan upah menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” sebut Yassierli.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tambahnya.

Perhitungan kenaikan upah minimum nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Baca Juga

Jelang Lebaran, ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung diliputi ketidakpastian. Foto: Tangkapan layar Instagram @pantaucom
Buruh PT Amos Indah Resah, THR dan Upah Terancam Tak Dibayar
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Daftar Lengkap UMP 2026, Mana Paling Besar?

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” beber dia. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: UMP 2026, upah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini, Komisaris Independen Telkom Ira Noviarti, dan Direktur Human Capital Management Willy Saelan saat melakukan peninjauan langsung kesiapan infrastruktur dan layanan ke Posko TelkomGroup Siaga NATARU 2025/2026 di Telkom Regional III, Malang, pada Senin (15/12). Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Kerahkan 13.700 Personel Siaga 24/7 Jaga Layanan Digital NATARU 2025/2026
Next Article Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike Cuaca Ekstrem, Srikandi PDIP Minta Pemprov DKI Antisipasi Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?