Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember
Headline

UMP 2026, Gubernur Wajib Tetapkan Besaran Upah Paling Lambat 24 Desember

Farih
Farih Published 17 Dec 2025, 13:55
Share
2 Min Read
uang
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12). Melalui aturan ini, pemerintah menginstruksikan seluruh Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan dengan ditanadatanganinya beleid tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah daerah.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12) malam.

Yassierli merinci, PP Pengupahan mengatur dua kewenangan gubernur, yakni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga

Jelang Lebaran, ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung diliputi ketidakpastian. Foto: Tangkapan layar Instagram @pantaucom
Buruh PT Amos Indah Resah, THR dan Upah Terancam Tak Dibayar
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Daftar Lengkap UMP 2026, Mana Paling Besar?

Dan kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: UMP 2026, upah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini, Komisaris Independen Telkom Ira Noviarti, dan Direktur Human Capital Management Willy Saelan saat melakukan peninjauan langsung kesiapan infrastruktur dan layanan ke Posko TelkomGroup Siaga NATARU 2025/2026 di Telkom Regional III, Malang, pada Senin (15/12). Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Kerahkan 13.700 Personel Siaga 24/7 Jaga Layanan Digital NATARU 2025/2026
Next Article Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike Cuaca Ekstrem, Srikandi PDIP Minta Pemprov DKI Antisipasi Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?