IPOL.ID-Kabar gembira datang dari Gubernur Banten Andra Soni yang secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen, dari Rp2.905.119,90 menjadi Rp3.100.881,40.
Penetapan tersebut disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni kepada awak media.
Andra menjelaskan, besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten tidak melakukan intervensi dalam proses pembahasan.
