“Saya menjaga independensi Dewan Pengupahan. Setelah seluruh berkas lengkap, barulah saya menandatangani Kepgub tersebut,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan daerah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi.
Selain kebijakan upah, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penguatan sumber daya manusia, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis.
“Alhamdulillah, saat ini sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat program tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan buruh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen diharapkan dapat tercapai tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.
Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
