Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
HeadlineJabodetabek

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

Bambang
Bambang Published 25 Dec 2025, 09:00
Share
2 Min Read
Gubernur Andra Soni saat menerima perwakilan buruh. Foto : Humas Pemprov
Gubernur Andra Soni saat menerima perwakilan buruh. Foto : Humas Pemprov
SHARE

“Saya menjaga independensi Dewan Pengupahan. Setelah seluruh berkas lengkap, barulah saya menandatangani Kepgub tersebut,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan daerah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi.

Selain kebijakan upah, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penguatan sumber daya manusia, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, saat ini sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat program tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan buruh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen diharapkan dapat tercapai tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)

Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 74 Persen, Andra sony, Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Naik 6, se-Provinsi Banten Tahun 2026:, UMP Banten 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Xabi Alonso berpotensi dipecat Real Madrid setelah kalah 0-2 dari Celta Vigo. (Foto: realmadrid.com) Berikut Tiga Pemain Bidikan Real Madrid, Ini Profilnya
Next Article Lalu lintas di gerbang tol Cikampek Utama. Foto : Ist PT Jasa Marga: H-7 hingga H-2 Natal 2025, 994 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?