Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
Sementara itu, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit, serta UMSK di masing-masing kabupaten/kota. (bam)
