IPOL.ID-13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka melakukan gugatan atau uji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Uji materi itu berkaitan dengan pasal yang berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, Selasa (13/1/2026).
Dalam Pasal 256 KUHP, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

