IPOL.ID – Sistem penghangusan kuota internet yang diberlakukan operator telekomunikasi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat diketahui mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan dinilai merugikan konsumen, khususnya pengguna layanan internet prabayar.
Didi diketahui berprofesi sebagai driver online dan Wahyu istrinya bekerja sebagai pedagang online.
Didi menegaskan bahwa bagi seorang driver online, kuota internet merupakan alat produksi utama yang setara dengan bahan bakar kendaraan.
Tanpa kuota, ia kehilangan akses sepenuhnya terhadap mata pencaharian. Sistem hangusnya kuota sebelum masa berlaku habis memaksa Didi pada pilihan sulit, yakni meminjam uang untuk paket baru atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet.
