Hal serupa dialami Wahyu yang menjalankan usaha daring skala UMKM. Untuk menjaga kelancaran bisnis, ia membutuhkan paket data berkapasitas besar.
Namun, sisa kuota yang hangus sebelum waktunya membuatnya mengalami kerugian karena harus membeli paket baru meski kuota lama belum terpakai sepenuhnya. Menurut dia hal ini merupakan pelanggaran hak milik pribadi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso menegaskan kebijakan tersebut membuat kliennya harus membayar dua kali untuk layanan yang sama. Dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha atau keuntungan justru habis untuk membeli ulang kuota internet.
Para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Selain itu, para pemohon menilai terdapat pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

