IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kebijakan baru dalam penyampaian perkara kepada publik. Mulai awal 2026, lembaga antirasuah tersebut tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, periode 2021-2026, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan perubahan ini merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip utama penegakan hukum.
