IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya pekerja memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai jaminan finansial penanganan risiko kecelakaan saat menjalankan tugas. Program tersebut dinilai menjadi instrumen vital bagi pekerja dengan tingkat risiko tinggi di berbagai sektor.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, mengatakan JKK dirancang untuk memberikan jaminan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja, baik di lokasi kerja, perjalanan dari dan menuju kantor, hingga saat penugasan dinas. “Program ini mencakup kecelakaan fisik, penyakit akibat kerja, sampai kecelakaan perjalanan,” kata Mu’minati.
Menurut Mu’minati, manfaat JKK diberikan dalam bentuk perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan upah sementara tidak bekerja, rehabilitasi, serta santunan cacat maupun kematian. Perawatan medis dibayarkan langsung kepada fasilitas kesehatan hingga peserta dinyatakan stabil atau sembuh. “Manfaatnya dirancang agar pekerja bisa pulih dan kembali produktif tanpa terbebani biaya pengobatan,” ujar Mu’minati.
