Selain manfaat finansial, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program pendampingan Return to Work (RTW) bagi peserta yang mengalami cacat atau cedera berat. Melalui program tersebut peserta dapat memperoleh dukungan medis, psikososial, pelatihan vokasi, hingga penempatan kerja kembali. “Tujuan RTW adalah memastikan pekerja tetap bisa bekerja dan hidup produktif,” tutur Mu’minati.
Ia menegaskan pekerja maupun perusahaan dapat mengajukan klaim JKK dengan melaporkan kejadian kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 1×24 jam. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap kronologi, data kepesertaan, serta dokumen pendukung. “Prinsipnya manfaat JKK harus dirasakan cepat dan tepat oleh pekerja,” kata Mu’minati.
Menurut Mu’minati, edukasi mengenai perlindungan jaminan sosial masih perlu ditingkatkan terutama di sektor informal dan kelompok pekerja dengan risiko tinggi. BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha serta organisasi pekerja untuk memperluas cakupan perlindungan. “Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarganya,” ujar Mu’minati. (msb/dani)
