Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berikut Alasan Kenapa JKK Sangat Penting untuk Pekerja 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Berikut Alasan Kenapa JKK Sangat Penting untuk Pekerja 
Ekonomi

Berikut Alasan Kenapa JKK Sangat Penting untuk Pekerja 

Farih
Farih Published 27 Jan 2026, 16:53
Share
3 Min Read
MANFAAT: Ilustrasi manfaat JKK. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
MANFAAT: Ilustrasi manfaat JKK. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

JKK juga memberikan santunan upah sementara tidak bekerja dengan skema 100 persen upah pada enam bulan pertama, 75 persen pada enam bulan berikutnya, dan 50 persen hingga peserta sembuh. Selain itu terdapat manfaat rehabilitasi medik, alat bantu kerja, serta santunan cacat sesuai tingkat kehilangan fungsi tubuh. “Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh manfaat hingga 48 kali upah terakhir ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala,” kata Mu’minati.

Ia menyebut peserta JKK yang meninggal juga berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk jaminan keberlanjutan pendidikan keluarga pekerja. “Ini memastikan anak pekerja tetap memiliki kesempatan pendidikan meskipun orang tuanya meninggal akibat kecelakaan kerja,” ujar Mu’minati.

Mu’minati menjelaskan bahwa program JKK didanai melalui iuran pemberi kerja tanpa potongan dari upah pekerja. Tarif iuran ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dengan rentang 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah. “Sektor-sektor seperti konstruksi, logistik, bongkar muat, dan pertambangan termasuk kategori berisiko tinggi sehingga sangat penting memiliki perlindungan JKK,” ucap Mu’minati.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi pemukiman warga di RW 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kerap kali dilanda banjir. Foto: Ist Pemukiman Cakung Barat Kerap Terendam, Warga Cemas dan Butuh Solusi Efektif
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Panggil Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap di KPP Jakut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

HeadlineHukum
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
29 Apr 2026, 18:22
Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
Telkom
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
29 Apr 2026, 20:30
Olahraga
Daftar Lengkap 23 Nama Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026
29 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?