JKK juga memberikan santunan upah sementara tidak bekerja dengan skema 100 persen upah pada enam bulan pertama, 75 persen pada enam bulan berikutnya, dan 50 persen hingga peserta sembuh. Selain itu terdapat manfaat rehabilitasi medik, alat bantu kerja, serta santunan cacat sesuai tingkat kehilangan fungsi tubuh. “Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh manfaat hingga 48 kali upah terakhir ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala,” kata Mu’minati.
Ia menyebut peserta JKK yang meninggal juga berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk jaminan keberlanjutan pendidikan keluarga pekerja. “Ini memastikan anak pekerja tetap memiliki kesempatan pendidikan meskipun orang tuanya meninggal akibat kecelakaan kerja,” ujar Mu’minati.
Mu’minati menjelaskan bahwa program JKK didanai melalui iuran pemberi kerja tanpa potongan dari upah pekerja. Tarif iuran ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dengan rentang 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah. “Sektor-sektor seperti konstruksi, logistik, bongkar muat, dan pertambangan termasuk kategori berisiko tinggi sehingga sangat penting memiliki perlindungan JKK,” ucap Mu’minati.
