IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arief Yanuar, Selasa (27/1/2026).
Arief akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Selain Arief, Budi menambahkan pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan 16 saksi lainnya dalam kasus yang sama hari ini. Mereka terdiri dari pihak penyelenggara negara, swasta hingga konsultas (pajak).
Mereka di antaranya Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan), Muhammad Amin (Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan), Yurika (Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada), Suherman (Pimpinan PT Wanatiara Persada) , Alexander Victor Maleimakuni (PNS) dan Arif Wibawa (PNS).
Lalu, Budiono (PNS), Cholid Mawardi (PNS), Dwi Kurniawan (PNS), Heru Tri Noviyanto (PNS) dan Widanarko (Kepala Seksi Peraturan PBB I).
