Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Bongkar Lab Narkotika Jaringan Internasional di Sudirman Tower Condominium, Dua WNA Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > BNN Bongkar Lab Narkotika Jaringan Internasional di Sudirman Tower Condominium, Dua WNA Ditangkap
Kriminal

BNN Bongkar Lab Narkotika Jaringan Internasional di Sudirman Tower Condominium, Dua WNA Ditangkap

Iqbal
Iqbal Published 16 Jan 2026, 22:52
Share
3 Min Read
Suasana Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti cairan narkotika golongan II dalam botol kaca 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml pada Clandestine Laboratory Narkotika jaringan internasional memproduksi cairan vape mengandung etomidate di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Foto: Ist
Suasana Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti cairan narkotika golongan II dalam botol kaca 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml pada Clandestine Laboratory Narkotika jaringan internasional memproduksi cairan vape mengandung etomidate di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Foto: Ist
SHARE

Komjen Suyudi menegaskan, tim gabungan juga berhasil menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.

“Perbuatan kedua WNA ini dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Suyudi menegaskan, langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional dengan modus baru seperti cairan vape.

“BNN mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, agar cepat dilakukan tindakan preventif dan penindakan,” tegas Komjen Suyudi. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, jaringan internasional, Lab Narkotika, Sudirman Tower Condominium
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, melapor ke Polda Jambi usai terlibat perkelahian dengan sejumlah siswanya. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial dan diduga berdampak pada kondisi fisik serta psikis korban. Foto: TikTok @kurukurunews Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis
Next Article Ilustrasi, wanita muda yang ketakutan duduk di lantai dengan bayangan meraih tangan sebagai ancaman. Foto: Istcok @rudall30 Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu, Nama Finalis Indonesian Idol Mencuat

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?