Komjen Suyudi menegaskan, tim gabungan juga berhasil menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.
“Perbuatan kedua WNA ini dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Suyudi menegaskan, langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional dengan modus baru seperti cairan vape.
“BNN mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, agar cepat dilakukan tindakan preventif dan penindakan,” tegas Komjen Suyudi. (Joesvicar Iqbal)
