IPOL.ID – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan menyeret nama figur publik nasional. Seorang finalis Top 6 Indonesian Idol 2025 berinisial PK, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, dilaporkan terkait perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Belu dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kami proses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun,” ujar I Gede dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
