Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 473 ayat (2) huruf b, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak anak,” tegas Kapolres.
Di tengah sorotan publik, Polres Belu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Kepolisian juga meminta identitas korban tidak diungkap demi menjaga kondisi psikologis serta masa depan korban.
Selain itu, orang tua dan keluarga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual.
“Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas I Gede.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Vinolla)
