Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban berinisial ACT bersama para terlapor berada di dalam kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol, salah satu terlapor berinisial RM diduga melakukan tindakan pemaksaan yang berujung pada persetubuhan.
Perkara ini disebut tidak hanya melibatkan RM, tetapi juga dua orang lainnya yang kini berstatus terlapor. Salah satunya merupakan figur publik asal Atambua yang dikenal di tingkat nasional melalui ajang pencarian bakat.
“Seluruh rangkaian peristiwa masih dalam pendalaman penyidik. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” kata Kapolres.
Polres Belu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti tambahan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
