IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem produk halal nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelaku UMK kini sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait ketersediaan produk halal. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi UMK agar mampu meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global.

