Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN
Nasional

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

Rian
Rian Published 13 Jan 2026, 16:16
Share
4 Min Read
IPOL.ID - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (dok. BPJS Kesehatan).
IPOL.ID - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (dok. BPJS Kesehatan).
SHARE

Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja.

Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.

Ahelya menuturkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas.

Baca Juga

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Yessi Kumalasari. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Antrean Online Mobile JKN, Berobat Jadi Lebih Mudah

Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional. (Rian/Irma)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs, bpjs kesehatan, Jamdatun, JKN, program jkn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id Kasus Suap Pengaturan Pajak Jakut, Kantor Ditjen Pajak Ikut Jadi Sasaran Penggeledahan KPK
Next Article PBSI Putri KW Melenggang India Open 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0116
Jakarta Raya

Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta

HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?