Meski demikian, BPOM menegaskan hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bayi yang mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi produk tersebut.
“Belum ada laporan kasus. Namun, sebagai langkah pencegahan, produk yang masih berada di gudang kami minta untuk dimusnahkan, dan yang sudah beredar di masyarakat harus ditarik,” tegas Taruna.
Menurutnya, langkah penarikan ini merupakan bentuk pencegahan dini mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan.
“Karena ini produk untuk bayi, kita harus ekstra hati-hati. Lebih baik mencegah sebelum terjadi, daripada sudah terjadi keracunan yang bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM juga telah memerintahkan penghentian distribusi serta penghentian sementara importasi produk formula bayi tersebut. Instruksi itu disampaikan kepada PT Nestlé Indonesia sebagai tindak lanjut dari notifikasi keamanan pangan internasional.
BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memeriksa nomor batch produk formula bayi yang dimiliki dan segera menghentikan penggunaan apabila termasuk dalam daftar yang ditarik. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan efek samping atau gangguan kesehatan setelah mengonsumsi produk tersebut.(Vinolla)
