“Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025 supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” ucapnya.
Terkait temuan KPK mengenai adanya tarif ‘pelicin’ sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa, Sudewo membantah. Ia mengklaim selama memimpin Pati, pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab, RSUD, hingga BUMD dilakukan tanpa imbalan apa pun.
“Enggak sama sekali. Saya menganggap saya dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
