Kasus ini bermula dari OTT yang menjaring delapan orang, termasuk Sudewo. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (far)
